Seorang pakar hukum menyoroti ironi dalam pendapat mayoritas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perlindungan imigrasi bagi ribuan orang.
Leah Litman, seorang analis hukum berpengalaman, berbicara tentang putusan Mahkamah Agung dalam Mullin v. Doe saat tampil di MS NOW. Mahkamah Agung memutuskan dengan suara 6-3 dalam keputusan yang berpihak pada pemerintahan Trump dan akan mencabut status perlindungan sementara dari warga Haiti dan Suriah.

Hakim Samuel Alito menulis pendapat mayoritas dan menolak argumen pihak tergugat bahwa pemerintahan Trump didorong oleh kebencian rasial untuk mencabut TPS dari warga Haiti dan Suriah, sebuah keputusan yang akan menghapus perlindungan imigrasi mereka.
Menurut Litman, pendapat mayoritas memutuskan bahwa komentar yang dibuat Trump selama kampanye presiden 2024 yang menuduh warga Haiti memakan kucing dan anjing "tidak dianggap sebagai rasial secara terang-terangan." Namun, Litman bertanya, "Jika demikian, apa yang diperlukan agar dianggap sebagai rasial secara terang-terangan?"
Hakim Alito "bahkan tidak memiliki keberanian untuk mencetak ulang komentar yang dibuat presiden," kata Litman. "Dalam pendapat yang memaafkan komentar tersebut sebagai tidak rasis, dan jika Anda tidak mau mencetak ulang, mengutip komentar dari orang yang Anda katakan tidak rasis, mungkin itu adalah tanda bahwa itu memang rasis."
Ia juga merujuk pada putusan dalam Louisiana v. Callais dua bulan lalu. Dalam pendapat mayoritas untuk kasus tersebut, Hakim Alito menulis bahwa "ketika Kongres berupaya agar negara bagian menggambar distrik yang benar-benar mewakili demokrasi multiras, yakni mematuhi Undang-Undang Hak Pilih, itu, kata Sam Alito, adalah rasisme," ujar Litman.


