Permohonan penahanan sementara terhadap tersangka akan diajukan di Pengadilan Magistrat Kuala Terengganu hari ini, kata Kepala Polisi Kuala Terengganu Azli Mohd Noor. Gambar (Facebook)
PETALING JAYA: Seorang pria ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual fisik dan memperkosa adik kandungnya sendiri sejak korban berusia 10 tahun.
Kepala Polisi Kuala Terengganu, Azli Mohd Noor, mengatakan tersangka berusia 24 tahun ditangkap menyusul laporan polisi yang dibuat oleh korban pada pukul 12.51 dini hari tadi.
Ia mengatakan kejadian terbaru diduga terjadi sekitar pukul 9 malam kemarin ketika korban yang kini berusia 16 tahun dicabuli tersangka saat berada di rumah.
"Korban mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka sejak enam tahun lalu.
"Permohonan penahanan sementara terhadap tersangka akan diajukan di Pengadilan Magistrat Kuala Terengganu hari ini," katanya, menurut Sinar Harian.
Azli mengatakan sebuah berkas penyelidikan telah dibuka berdasarkan Pasal 376 (3) Kitab Undang-Undang Hukuman yang menetapkan hukuman penjara antara delapan hingga 30 tahun serta tidak kurang dari 10 kali cambuk.
Menurutnya, kasus tersebut juga diselidiki berdasarkan Pasal 14 (d) Undang-Undang Kesalahan Seksual Terhadap Anak-Anak 2017 yang membawa hukuman penjara hingga 20 tahun dan cambuk," katanya.
"Polisi kini sedang melengkapi berkas penyelidikan untuk dirujuk kepada Wakil Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Dalam perkembangan yang sama, ia mengungkapkan sebanyak 14 berkas penyelidikan yang melibatkan kasus seksual telah dibuka oleh polisi Kuala Terengganu untuk periode 1 Juni hingga 22 Juni 2026.

