SBI Shinsei Bank akan memungkinkan nasabah mengonversi hingga 20% dari bunga yang mereka peroleh menjadi Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), atau XRP. Uji coba ini dimulai pada 10 Juni dan menjadi salah satu eksperimen perbankan kripto paling berani di Jepang hingga saat ini.
Setoran tetap berada dalam yen serta tetap mendapatkan asuransi deposito. Hanya bagian bunga saja yang mendapat eksposur ke aset kripto, dan nasabah harus memiliki akun SBI VC Trade yang terhubung untuk menukarkan voucher tersebut.
Berdasarkan laporan, bank mengonversi setiap pembayaran pada harga pasar aset di hari bunga dibayarkan.
Besaran dasarnya cukup kecil. Bahkan produk unggulan Hyper Deposit SBI Shinsei memberikan bunga sekitar 0,42% per tahun, sehingga seperlima dari bunga itu hanya cukup untuk membeli kripto dalam jumlah sangat kecil. Daya tariknya ada pada eksposur, bukan pada imbal hasil bagi penabung.
Ikuti kami di X untuk mendapatkan berita terbaru secara langsung
Desainnya sangat bergantung pada infrastruktur milik SBI. SBI VC Trade adalah exchange berlisensi milik grup tersebut, dan induknya, SBI Holdings, sudah lama menjadi pendukung Ripple. Hal ini menjelaskan kenapa XRP tampil bersama Bitcoin dan Ethereum.
Uji coba ini juga sejalan dengan langkah yang lebih luas. SBI telah mengembangkan strategi XRP-nya, menguji reward kartu kredit berbasis kripto, serta membangun jaringan deposito yen berbentuk token yang terhubung dengan JPMorgan.
Jepang mengatur aset kripto di bawah Payment Services Act, dan regulator keuangan secara langsung memberikan lisensi pada exchange.
Kerangka kerja ini memungkinkan bank menghubungkan exchange afiliasinya ke produk deposito biasa. SBI Shinsei berencana melakukan peluncuran permanen akhir tahun ini jika permintaannya tinggi.
Amerika Serikat justru mengambil langkah sebaliknya. GENIUS Act, yang disahkan Juli 2025, melarang penerbit stablecoin membayar imbal hasil apa pun kepada holder.
Bank-bank mendorong kebijakan ini. Penilaian yang dilakukan Treasury Borrowing Advisory Committee menyoroti sekitar US$6,6 triliun dana deposito transaksional AS akan berisiko jika produk kripto mulai menawarkan imbal hasil yang bersaing.
Sebuah celah imbal hasil stablecoin masih memungkinkan beberapa exchange menyalurkan imbal hasil, dan pemberi pinjaman ingin celah ini segera ditutup.
Clarity Act yang sedang menunggu pengesahan akan menutup celah ini. Draft undang-undang dari Senat bagian Perbankan tertanggal 12 Mei melarang penyedia jasa dan afiliasinya membayar imbal hasil mirip deposito pada stablecoin, meskipun tetap memperbolehkan reward yang terkait aktivitas nyata.
Kebuntuan soal Clarity Act masih belum terselesaikan hingga sekarang.
Tidak semua pejabat memiliki pandangan yang sama. Analisis Gedung Putih pada April 2026 memodelkan larangan itu dan menemukan bahwa dampaknya hanya akan mengubah aktivitas pinjaman bank sekitar US$2 miliar, jauh di bawah angka triliunan yang sering dikatakan oleh para pengkritik.
Perbedaan inilah yang menjadi cerita utamanya. Jepang menggabungkan aset kripto dengan deposito yang diasuransikan melalui exchange berlisensi, sedangkan Washington membuat undang-undang agar keduanya tetap terpisah.
Nasabah yang menerima imbal hasil kripto kecil akan menentukan peluncuran permanen program ini. Untuk sekarang, Jepang menguji model yang para legislator AS pilih untuk dihalangi.
