Jepang telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur pasar cryptocurrency. Pada 10 April, kabinet pemerintah Jepang menyetujui amendemen terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, secara resmi membuka jalan bagi aset kripto untuk diklasifikasikan sebagai "produk keuangan."
Perkembangan ini berarti bahwa aset kripto, yang sebelumnya dianggap sebagai "alat pembayaran" di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran, kini akan tunduk pada kerangka regulasi yang lebih ketat.
Regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor di pasar cryptocurrency. Dengan demikian, perdagangan orang dalam akan dilarang, dan penerbit akan diwajibkan untuk melaporkan secara tahunan.
Selain itu, nama resmi perusahaan yang beroperasi di sektor ini akan berubah. Definisi "operator pertukaran aset kripto" saat ini akan diganti dengan "dealer aset kripto".
Regulasi baru juga secara signifikan meningkatkan hukuman. Perusahaan yang beroperasi tanpa registrasi akan menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda mulai dari 3 juta hingga 10 juta yen.
Menteri Keuangan Jepang Satsuki Katayama menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi pasar. Katayama menyatakan bahwa kerangka baru akan meningkatkan kepercayaan investor.
Jika RUU tersebut juga disetujui oleh parlemen Jepang, regulasi ini diperkirakan akan berlaku pada tahun 2027. Para ahli mengatakan langkah ini juga dapat menetapkan tolok ukur penting untuk regulasi cryptocurrency global.
*Ini bukan nasihat investasi.
Lanjutkan Membaca: Pemerintah Jepang Secara Resmi Mengakui Aset Kripto sebagai Produk Keuangan! Berikut Rinciannya
